Pemprov Sumbar dan PIP Tandatangani MoU Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro

Ekonomi42 Dilihat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sinergi dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tentang kerja sama pengembangan koperasi dan usaha mikro melalui pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi menyatakan, nota kesepahaman ini sebagai upaya memperkuat dan mempercepat tercapainya pemberdayaan ekonomi dalam rangka mendorong perekonomian yang berkelanjutan melalui percepatan pengembangan koperasi dan usaha mikro,

Penandatanganan nota dilakukan langsung oleh Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi dengan Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan PIP Ririn Kadariyah di Ruang Tamu Istana Kompleks Gubernuran Sumbar, Padang, Jumat (21/10/2022).

Melalui kesepakatan tersebut, PIP sebagai Badan Layanan Umum dibawah Kementerian Keuangan, yang menjadi akses permodalan atau pembiayaan bagi UMKM dengan tarif atau margin yang rendah, menawarkan kerja sama dengan beberapa ruang lingkup.

Di antaranya peningkatan edukasi dan sosialisasi tentang Pembiayaan Ultra Mikro kepada koperasi dan pelaku usaha mikro dan peningkatan ketersediaan dan akses UMi bagi pelaku usaha mikro.

Selain itu, juga mencakup penguatan kelembagaan koperasi, pengembangan usaha mikro melalui pembiayaan Ultra Mikro, dan monitoring, serta evaluasi pelaksanaan kerjasama pengembangan koperasi dan usaha mikro melalui pembiayaan UMi.

Menurut Gubernur Buya, peluang kerja sama dengan PIP menurut gubernur harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membantu permodalan UMKM khususnya usaha mikro.

Diharapkan usaha mikro yang menerima pembiayaan UMi bisa naik kelas, dia menambahkan, bahkan dapat mengakses pembiayaan perbankan.

“Kita sambut baik kerja sama dengan PIP sebagai badan layanan umum yang memberikan fasilitas pembiayaan dan pendampingan bagi usaha mikro. Apalagi di Sumbar memang mayoritas usaha mikro, dengan adanya pendampingan dan pemasaran tentu akan lebih baik,” jelasnya.

Sementara itu, Ririn Kadariyah menjelaskan, program pembiayaan UMi disalurkan sebagai pinjaman atau penambah modal bagi pelaku usaha, khususnya di level mikro yang belum bisa mengakses perbankan.

Dana tersebut disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank, seperti Permodalan Nasional Madani (PNM), Pegadaian dan juga koperasi.

“Dengan kerja sama ini kami harapkan koperasi lokal di Sumbar bisa menjadi penyalur pembiayaan UMi, sehingga semakin banyak lagi masyarakat yang bisa dilayani,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ririn menuturkan, dari tahun 2017 hingga Oktober 2022, masyarakat yang terlayani fasilitas pembiayaan UMi di Sumbar mencapai 147.000 penerima manfaat dengan total dana bergulir mencapai Rp554 miliar.

Dia menambahkan, melalui pembiayaan UMi, PIP juga melakukan pendampingan, baik yang dilakukan oleh lembaga penyalur ataupun PIP melalui pelatihan, sehingga pelaku usaha tidak hanya menerima tambahan modal namun juga keterampilan.

Turut hadir dalam penandatanganan nota kesepakatan yang difasilitasi oleh Biro Pemerintahan dan Otda Sumbar, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar Nazwir Kabiro Penerintahan Doni Rahmat Samulo dan Kabag Kerja Sama Zaki Fahminanda. GM

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *