Pemprov Sumbar Akan Kembangkan Aplikasi Ojol

Ekonomi42 Dilihat

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) tengah mempersiapkan pembentukan aplikasi ojek online (ojol) dengan kearifan lokal, menyusul permintaan pengemudi di wilayah ini untuk pemerintah daerah membantu.

Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi menginstruksikan kepada Dinas Kominfo Sumbar untuk berkoordinasi dalam pengembangan aplikasi ojol tersebut saat

menerima audiensi dari perwakilan ojol yang tergabung dalam Driver Online Sumbar Bersatu (DOSB) di ruang rapat Istana Gubernuran, Senin (10/10/2022).

“Ide pembentukan aplikasi ojol yang dikelola oleh pemda akan menguntungkan para ojol, apalagi sekarang perusahaan aplikator banyak sekali potongan komisinya. Itu sangat merugikan para pelaku ojol dan konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi menjelaskan bahwa jika Sumbar punya aplikasi yang dikelola oleh UPT dari Kominfo atau BUMD, maka potongan-potongan tarif yang cukup banyak itu bisa diminimalisir.

“Seperti Aplikasi Ojek Online Karya Anak Nagari atau AJO yang sudah terhenti. Sekarang harus kita buat lagi aplikasi semacam itu,” ungkapnya.

Pembuatan aplikasi ojol tersebut, lanjutnya, agar kawan-kawan ojol bisa mendapat keuntungan dari tarif biaya layanan dan biaya pemesanan yang selama ini biaya itu langsung diterima oleh pihak aplikasi, para driver hanya menerima biaya transportasi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo Sumbar, yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Indra Sukma menuturkan, terkait dengan inovasi aplikasi ojol, Diskominfotik akan berkoordinasi dengan Tim Teknologi Informasi dan mengejar pembuatan aplikasinya.

Ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Azwar Siri menjelaskan, pihak pelaku usaha (ojol) dan konsumen membutuhkan 3K, yaitu Keamanan, Kenyamanan dan Keekonomisan.

“Pihak ojol pun butuh kesejahteraan dan diharapkan adanya kebijakan lebih lanjut terkait tarif ojol, karena ada beberapa aplikator nakal yang menurunkan tarif yang tidak sesuai peraturan menteri perhubungan,” tuturnya.

Mengenai pembagian zona, Heri Nofiardi mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 terdapat tiga pembagian zonasi tarif ojol.

Wilayah Sumbar termasuk dalam Zona I. “Biaya Jasa Zona I adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500.” GM

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *