Polda Sumbar Launching ETLE Camera Mobile Handheld

Nasional23 Dilihat

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang baru diterapkan untuk 12 Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia, salah satunya adalah Polda Sumatra Barat.

Bertempat di Ruang Hoegeng Lantai IV Mapolda Sumatra Barat (Sumbar) dilaksanakan Launching “ETLE Camera Mobile Handheld” pada Kamis (1/12/2022).

Pada fungsi lalu lintas, penerapan ETLE Camera Mobile Handheld untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat, karena ETLE beroperasi selama 24 jam tanpa henti.

Selain itu, diharapkan mengurangi pelanggaran lalu lintas yang merupakan penyebab utama kecelakaan lalu lintas.

Kepala Polda Sumbar Irjen (Pol) Suharyono menjelaskan, proses penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor akan terekam kamera perangkat e-tilang, dengan pengirimian surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.

“Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran. Kepolisian juga menyiapkan link situs untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik, tanggal, serta data pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar,” jelasnya.

Selanjutnya pada acara penutup dilakukan foto bersama dan penyerahan alat pendukung ETLE berupa Smartphone kepada petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar.

Irjen Pol Suharyono menyatakan, program ini adalah terobosan berbasis digital. Sumatra dan Polda Sumbar adalah satu dari 12 provinsi pertama yang melaksanakan ETLE.

“Bukan hanya soal penegakan hukum semata, namun membangun budaya tertib berlalu lintas dan muaranya menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Saat ini, dia menambahkan, memang baru dilaksanakan di Kota Padang, targetnya dalam waktu dekat juga dilaksanakan di 18 kota dan kabupaten lainnya.

“Kami menargetkan secepatnya namun ini semua tergantung kesiapan sarana dan prasarana yang ada,” jelas Suharyono.

Kota Padang ada 10 kamera ETLE statis yang tersebar di lima titik dan nantinya pengawasan lalu lintas akan dibantu petugas yang menggunakan kamera mereka pelanggaran kasat mata yang dilakukan masyarakat.

Di antaranya ada di Simpang DPRD Provinsi, Simpang Lamun Ombak, Simpang Jamria, Simpang Ujung Gurun dan Simpang depan Bank Indonesia dengan lokasi Posko ETLE Backoffice berada di TMC Mapolresta Padang.

Hingga saat ini, ETLE statis telah mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar sebanyak 3.908 pelanggaran akan tetapi keberadaan kamera ETLE statis masih dianggap belum optimal dengan masih adanya keterbatasan sarana prasarana dalam menjangkau seluruh wilayah hukum Polda Sumbar. GM

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *