Ombudsman Apresiasi Penerapan Teknologi Pada PPDB Online Sumbar Tahun 2022

Nasional13 Dilihat

Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengapresiasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun 2022 SMA/Sederajat.

Nilai positif dalam catatan Ombudsman di antaranya dari sisi pemanfaatan teknologi dan kolaborasi lintas dinas, meski demikian juga terdapat beberapa poin yang perlu perbaikan.

Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatra Barat Yefri Heriani, pengawasan Ombudsman dimulai sejak sebelum PPDB Online, saat pelaksanaan dan pasca pelaksanaan.

“Pengawasan dilakukan secara langsung di lima SMP, 10 SMA sederajat dan empat SD. Selain itu, Ombudsman juga menerima laporan melalui posko pengawasan PPDB,” katanya saat memaparkan Hasil Pengawasan PPDB Online Tahun 2022 SMA/Sederajat di ruang rapat Lt.2 Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (2/11/2022).

Secara umum, lanjut Yefri, pihaknya melihat pelaksanaan PPDB pada saat ini perlu di apresiasi sudah cukup baik, terutama cara menggunakan teknologi.

“Ini perlu kita apresiasi bersama. Sampai akhir, nyaris tidak ada komplain terkait dengan teknologi. Artinya, ini suatu kekuatan yang bisa kita lanjutkan. Mudah-mudahan tahun berikutnya kondisi ini semakin membaik,” tuturnya.

Dia juga mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumbar dengan Dinas Pendidikan sebagai leading sector bersama Dinas Kominfotik Sumbar, Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial.

Selain itu, dari hasil pengawasan juga terdapat beberapa catatan yang perlu perbaikan.

Disampaikan lebih lanjut oleh Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat Rahmadian Novert, terdapat temuan yang dibagi dalam dua kelompok, yakni temuan umum dan temuan khusus.

Temuan umum, lanjutnya, merupakan temuan yang jamak terjadi pada satuan pendidikan, di antaranya jalur perpindahan orangtua siswa.di sektor informal tidak terakomodir.

Temuan lain, mengaitkan PPDB dengan pembelian seragam, atribut sekolah, buku dan lainnya.

Kemudian, kesalahan penginputan dan verifikasi data siswa, serta pengelola pengaduan pada tingkat satuan pendidikan tidak maksimal.

Sementara untuk temuan khusus, Novert menambahkan, adanya mark up nilai peserta PPDB tingkat SMA jalur prestasi akademik.

Lalu, pemenuhan daya tampung ti gkat SMA dan SMK tanpa aturan yang jelas. “Ditemukan juga daftar inventaris calon calon siswa pada tahap pemenuhan daya tampung dan penambahan siswa dan rombel ketika proses belajar mengajar telah berjalan,” ungkap Novert.

Temuan lainnya, tambahnya, adanya kartu keluarga peserta yang tidak valid, serta tidak adanya syarat kualifikasi tim seleksi jalur prestasi non akademik di tingkat SMA, serta tidak adanya standar kualifikasi penguji dalam seleksi minat bakat tingkat SMK.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri menyambut positif hasil pengawasan Ombudsman Perwakilan Sumbar.

“Kehadiran Ombudsman sejak awal, turun ke lapangan berdasarkan data dan informasi, untuk memastikan apakah proses PPDB Online berjalan sebagaimana mestinya ataukah ada kekurangan sehingga perlu diberikan rekomendasi kepada Pemprov,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Kadisdik Sumbar Barlius. Hasil pengawasan Ombudsman menjadi masukan berharga bagi disdik untuk melakukan perbaikan.

“Terimakasih banyak masukan bagi kami dari Ombudsman. Memang harus ada perbaikan, khususnya masalah distribusi, dan kompetensi penguji. Kita memang ingin perbaikan bagaimana supaya berjalan dengan baik,” ujarnya. GM

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *