Kepolisian Resort (Polres) Kota Padang segera menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dalam melakukan tindakan penegakan hukum kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan berlalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, penerapannya dilaksanakan mulai 1 Desember 2022.

Sebelumnya, dia menambahkan, kepolisian sudah melakukan sosialisasi selama satu bulan terkait penerapan ETLE Mobile di Kota Padang.

“Sebelum resmi digunakan Rabu (30/11) yang akan datang kita akan me-launching penerapan ETLE Mobile di Padang dan lansung diaplikasikan pada Kamis (1/12),” jelas Alfin, Sabtu (26/11/2022).

Menurut dia, sekitar 60 anggota kepolisian yang mobile di jalanan Kota Padang.

“Jika menemukan pelanggaran yang dilakukan pengendara, anggota yang bertugas langsung mengambil gambar kendaraan pelaku pelangaran,” ungkapnya.

Alfin mengimbau pengendara jangan lupa memasang plat kendaraan agar tidak diberhentikan oleh petugas kepolisian yang bertugas di jalanan.

“Jika ada kendaraan yang tidak memakai plat, maka kita akan diberhentikan dan langsung dibawa ke kantor untuk melakukan cek apakah kendaraan tersebut sedang tidak dalam persoalan hukum atau tidak. Jika tidak kita akan melakukan tindakan penilangan,” tuturnya. GM

Facebook Comments Box

Bagikan: