BNPB Dorong Pemkab Pasaman Barat Tuntaskan Pendataan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Gempabumi

Sosial16 Dilihat

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat di Sumatra Barat untuk segera menuntaskan segala hal yang berkaitan dengan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dari bencana Gempabumi Magnitudo 6.1 Pasaman Barat yang terjadi pada 25 Februari 2022.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto meminta agar pendataan pascabencana gempabumi di Pasaman Barat yang terjadi delapan bulan lalu segera diselesaikan, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dilaksanakan.

“Bencana adalah peristiwa yang berulang. Oleh sebab itu, dia tidak ingin wilayah Pasaman Barat ‘ketiban’ dua kali bencana,” katanya dalam kunjungan kerja monitoring dan evaluasi penanganan bencana alam gempabumi di Kabupaten Pasaman barat, Minggu (16/10/2022).

Suharyanto menegaskan, apalagi saat penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana pertama belum selesai tertangani. Jika itu terjadi, lanjutnya, maka para penyintas semakin terkatung-katung dalam ketidakpastian. “Daerah ini bisa saja terjadi bencana lagi.”

Menurut Suharyanto, pendataan sebagai proses rehabilitasi dan rekonstruksi menurut Suharyanto sangat penting untuk dilakukan. Sebab, dia menambahkan, hasil pendataan itu akan menjadi syarat mutlak pengajuan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi.

Suharyanto juga mengingatkan bahwa anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi ini berbeda dengan Dana Siap Pakai (DSP) yang dapat turun kapanpun saat tanggap darurat.

Dalam pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi, katanya, ada beberapa persyarakat teknis yang harus dilengkapi dan yang paling utamanya adalah hasil pendataan.

“Tolong dicatat betul, karena begitu data lengkap baru bisa mengajukan anggaran dan anggaran ini tidak tersedia atau bisa diakses setiap saat, kecuali Dana Siap Pakai. Dana rehabilitasi dan rekonstruksi harus dimintakan,” ungkap Kepala BNPB.

Lebih lanjut, Suharyanto tak lupa mewanti-wanti bahwa Standar Pelayanan Minimun (SPM) dalam penanggulangan bencana adalah bagaimana sebuah institusi yang berkaitan dengan kebencanaan dapat mengutamakan keselamatan masyarakat dan memenuhi kebutuhan dasar yang layak, serta memadai.

Seluruh proses yang berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi penentu nasib penyintas bencana, apabila terlambat maka semakin lama pula penderitaan masyarakat yang terdampak bencana.

“Semakin lambat pendataan, maka semakin lambat anggarannya turun, semakin menderita lagi masyarakat. Ingat itu,” tegas Suharyanto. GM

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *