Sekdaprov Tekankan Netralitas ASN Sumbar pada Pemilu 2024

Nasional22 Dilihat

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Barat (Sekdaprov Sumbar) Hansastri kembali mengingatkan jajarannya terkait pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Provindi Sumbar menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan digelar tahun 2024.

“Semua ASN mesti menjaga netralitas, karena sekarang sudah memasuki tahun-tahun politik,” ujarnya di Padang, baru-baru ini.

Hansastri menegaskan, regulasi terkait hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah dikeluarkan pemerintah.

SKB dimaksud dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara serta Badan Pengawas Pemilu pada tahun 2022.

“Sesuai dengan regulasi yang ada ini, kan sudah cukup ketat diatur larangan kepada ASN, ada sekitar 20 poin larangan itu didalam SKB yang harus dihindari oleh ASN,” jelas Hansastri.

Di antaranya larangan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, calon atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu, baik sebelum pemilihan maupun selama dan sesudah masa kampanye.

Hal tersebut meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.

Saat disinggung mengenai hak pilih ASN pada kontestasi Pemilu 2024, Hansastri mempersilahkan ASN menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihan masing-masing.

“Tidak golput kita, kita tetap memilih, silahkan mengamati calon-calon mana yang cocok, tetapi tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam SKB yang telah dikeluarkan pemerintah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar Alni menuturkan khusus untuk ASN, dituntut untuk netral, tapi di sisi lain tetap harus menentukan pilihannya terhadap peserta pemilu nantinya, sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami memastikan aturan-aturan pelaksanakan yang berkaitan dengan menjaga netralitas ASN ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tuturnya.

Menurut Alni, ASN dilarang untuk melakukan tindakan yang akan menguntungkan bagi calon tertentu.

“ASN tidak boleh memberi like, share atau memberikan komentar yang menguntungkan peserta pemilu, atau bahkan ikut memasang alat peraga kampanye seperti pemasangan baliho dan sebagainya,” jelasnya.

Terpisah Kepala Diskominfotik Sumbar, Siti Aisyah mengatakan, pihaknya ikut mengambil peran demi suksesnya pesta demokrasi Pemilu tahun 2024.

“Dalam konteks komunikasi publik, ini adalah salah satu kewajiban kami. Semua ketentuan terkait penyelenggaraan Pemilu telah dan akan terus kami diseminasikan kepada masyarakat luas,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemilu serentak 2024 sangat menentukan arah pembangunan kedepan, khususnya untuk Provinsi Sumatera Barat. Oleh karenanya, masyarakat dituntut selektif dalam mengkonsumsi sebaran informasi dari berbagai media komunikasi publik.

“Khusus untuk media sosial, tidak semua informasi yang beredar itu valid, kita butuh kroscek dan klarifikasi secara berlapis,” tutup Siti Aisyah. GBM

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *