Saat Mudik di Sumbar ada Rute One Way Dibedakan Pra dan Pascalebaran

Nasional21 Dilihat

Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (one way) yang sebelumnya diberitakan akan berlaku mulai H-3 atau 7 April 2024 hingga H+5 atau 15 April 2024, mengalami perubahan rute.

Perubahan tersebut, menurut Kepala Dinas Perhubungan Sumatra Barat Dedy Diantolani, berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024 pada Rabu (27/3/2024), yakni rute one way akan dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Pemberlakuan sistem satu arah sebelum Lebaran, yakni pada 7-9 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang – Bukittinggi via Padang Panjang dan rute Bukittinggi – Padang Via Malalak.

Mengenai one way pascalebaran atau pada 11-15 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang – Bukittinggi Via Malalak, dan Bukittinggi – Padang via Padang Panjang.

Mengenai waktu penerapannya, sistem satu arah akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

“Sedangkan pada hari H atau tanggal 10 April, One Way ditiadakan. Perubahan ini berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya jumlah arus kendaraan sebelum dan sesudah lebaran itu berbeda, terutama pada saat hari H lebaran, arus kendaraan cenderung sepi,” ungkap Dedy di Padang, baru-baru ini.

Perubahan rute berdasarkan waktu pelaksanaannya tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024 Tentang Perubahan Atas Pengumuman Gubernur Sumatra Barat Nomor 550/251/DISHUB- SB/III/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatra Barat.

Dedy menambahkan, perubahan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran tahun 2024/1445 Hijriah.

Ketentuan sistem one way, lanjutnya, dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM), pemadam kebakaran dan kendaraan ambulance dengan pengawalan Polri.

Selain Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah, pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah juga dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang.

Dalam Pengumuman Gubernur Sumbar disebutkan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan dengan ketentuan, waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai hari Jum’at 05 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Pengaturan diberlakukan pada ruas jalan Padang -Solok – Kiliran Jao Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya.

Kemudian, pada ruas jalan Padang – Padang Panjang – Bukittinggi Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan sebaliknya.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak.

Selanjutnya untuk logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik, serta barang pokok (beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, metega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai). GBM

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *