Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Sumbar Disetujui

UMKM13 Dilihat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumbar  tentang pengembangan ekonomi kreatif.

Nota persetujuan terhadap Ranperda tersebut dibacakan pada Sidang Paripurna DPRD Sumbar pada Selasa (28/2/2023).

Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Audy Joinady menyatakan, pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia diharapkan jadi salah satu sektor yang bisa memberikan kontribusi yang positif terhadap peningkatan perekomonian dan mewujudkan kesejaterahan masyarakat.

Selain itu, lanjutnya, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) ekonomi kreatif, Sumbar dapat semakin meningkatan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam bagi pelaku ekonomi kreatif secara berkelanjutan.

“Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah melalui daya saing dan kreatifitas ekonomi kreatif,” ujarnya dalam situs sumbarprov.go.id.

Menurut Wagub Audy, Ranperda ini juga mendorong warisan daerah dalam meningkatkan pertumbuhan keragaman dan kualitas industri kreatif sebagai potensi ekonomi, serta manjadikannya sarana perestarian budaya.

Lebih lanjut dia memaparkan, secara umum Perda ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis, di antaranya kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, pelaku ekonomi kreatif, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, dan peta jalan pengembangan ekonomi kreatif.

Selain itu, materi lainnya adalah pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, kota kreatif, kemitraan, kerja sama, koordinasi dan sinergi, penghargaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

Sebelumnya, membuka sidang paripurna, Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan, Provinsi Sumbar memiliki kekayaan dan keanekaragaman seni dan budaya yang beragam.

“Kekayaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjadi modal dalam pengembangan ekonomi kreatif jika dikelola secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan,” jelasnya.

Optimalisasi pemanfaatan keanekaragaman seni dan budaya melalui sektor ekonomi kreatif ini, kata Supardi, diharapkan bisa memberi kontribusi yang positif bagi perekonomian daerah.

Sementara itu, Ketua Tim Pembahasan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Daswipetra Datuk Manjinjiang Alam menyatakan, terjadi sejumlah perubahan pada Ranperda ini setelah melalui tahapan pembahasan yang telah dilakukan Komisi V bersama OPD terkait dan hasil fasilitasi yang telah dikeluarkan Dirjen Perundang-Undangan Kemendagri.

“Disimpulkan, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang pada awal penyusunannya terdiri dari 10 Bab 80 Pasal setelah dilakukan pembahasan dan proses fasilitasi yang komprehensif menjadi 12 Bab yang terdiri dari 94 Pasal, serta amanat penyusunan delapan Peraturan Gubernur,” tuturnya. GBM

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *