Pemprov Sumbar Terima Penghargaan Atas Pelayanan Publik Berkualitas Tinggi dari Ombudsman

Nasional17 Dilihat

Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menerima penghargaan untuk Pemerintah Provinsi Sumbar dari Ombudsman atas penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.

Informasi situs sumbarprov.go.id menyebutkan, Pemprov Sumbar dinilai telah mencapai kategori berkualitas tinggi (zona hijau.

Pemberian penghargaan tersebut ditandai dengan penyerahan piagam dan hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 oleh Wakil Kepala Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus kepada Gubernur Sumbar di  Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar, Padang. Selasa (14/2/2023).

Alhamdulillah, tahun ini kita meningkat dari kuning menjadi hijau, Penghargaan ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemprov untuk menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat. Terima kasih,“ kata gubernur.

Mahyeldi menyatakan bahwa pada penilaian ini, pihaknya memperoleh nilai 82,60 dengan kategori berkualitas tinggi.

Gubernur meyakin penilaian dari Ombudsman ini sesuai dengan kondisi ril dilapangan, karena didasari oleh indikator yang jelas dan terukur.

“Penghargaan ini sangat membahagiakan, karena kita percaya bahwa pelayanan yang prima adalah bukti dari keseriusan Pemprov dalam bekerja,” ungkapnya.

Menurut Mahyeldi, saat ini pihaknya sangat fokus terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan ditindaklanjuti melalui upaya penerapan karakter BerAKHLAK dan beriorentasi pelayanan pada Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga masyarakat merasa nyaman dan terlayani.

Dia menambahkan, terkait pelayanan publik pihaknya juga telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai landasan dalam pelayanan masyarakat.

“Kita sangat serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan, buktinya saat ini kita sudah miliki Perda, secara bertahap kelemahan-kelemahan yang ada juga telah kita benahi,” tegas gubernur.

Sementara itu, Wakil Kepala Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus menjelaskan, Pemprov Sumbar berhasil memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

“Ini perlu diapresiasi karena membutuhkan komitmen yang kuat dalam menerapkannya,” tegasnya.

Dalam melakukan penilaian, Ombudsman mengaku, menggunakan empat aspek sebagai indikator penilaian antara lain kompetensi penyelenggaraan dan pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik atau penilaian masyarakat, dan pengelola pengaduan.

Kemudian terakhir, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yakni terdapat 14 butir standar pelayanan publik.

“Ombudsman mempunyai tugas sebagai pengawas pelayanan publik dengan menggunakan empat aspek sebagai dasar penilaian. Ini yang kita lakukan setiap tahun,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bobby menyampaikan hasil penilaian Ombudsman terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Sumbar, tidak hanya untuk tingkat provinsi, tapi juga untuk kabupaten/kota. GBM

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *