Pemko Padang Minta KLHK Cabut Izin Usaha Stockpile Batubara

Ekonomi22 Dilihat

Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah menyurati pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar stockpile batubara yang menimbulkan polusi di Padang segera dicabut izin usahanya.

Wali Kota (Wako) Padang Hendri Septa menegaskan, pemerintah kota tidak membiarkan perusahaan stockpile di Jalan Bypass Lubukbegalung Padang yang timbulkan pencemaran lingkungan terhadap masyarakat sekitar.

Tim penegak hukum Lingkungan Hidup Padang penyegelan sudah melakukan penyegelan pada Kamis (12/10/2023), sebagai bentuk peringatan.

Sementara itu, pencabutan izin terhadap stockpile tersebut bukan wewenang Pemko Padang, melainkan pemerintah pusat.

“Kita mengirimkan surat permohonan ke pemerintah pusat, agar izin perusahaan tersebut dicabut,” ujar Hendri Septa, baru-baru ini.

Dia menambahkan setelah izin perusahan-perusahan itu dicabut, barulah Pemko Padang bisa bertindak.

“Namun kita masih menunggu dari Kementerian. Setelah izinnya dicabut, iya itu wewenang Kementerian. Maka kita bertindak,” tegas Wako Padang.

Hendri Septa menjelaskan, pihak perusahaan ikuti aturan dan prosedur yang ada terkait penindakan terhadap stockpile yang menimbulkan pencemaran lingkungan tersebut. GBM

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *