Mari Selamatkan Danau Singkarak !

Nasional44 Dilihat

Keberadaan bagan atau jaring angkat menggunakan jala rapat yang beroperasi di Danau Singkarak, jumlahnya kembali meningkat.

Kondisi ini dikhawatirkan akan mengancam kelestarian ikan bilih sebagai ikan endemik di danau yang termasuk dalam daftar 14 danau prioritas nasional untuk diselamatkan.

Kondisi ini juga dikhawatirkan akan mengancam pendapatan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tradisional, karena tangkapannya semakin merosot.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi operasional pengawasan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Danau Singkarak tahun 2022, yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) di Aula DKP Sumbar, Senin (14/11/2022).

Kepala DKP Sumbar Desniarti menyatakan, perkembangan jumlah bagan di Danau Singkarak pada tahun 2019 sebelum ada penertiban berjumlah 503 unit.

Setelah ada penertiban di tahun 2020 jumlahnya berkurang menjadi 291 unit. Namun dalam dua tahun belakangan ini, jumlahnya meningkat menjadi 322 unit tahun 2021 dan data hingga September 2022 tercatat ada 392 unit bagan dengan 50 orang pemilik.

“Bagan memang tidak dibolehkan karena  merusak habitat ikan bilih. Karena jalanya rapat, ikan ukuran yang sangat kecil pun terangkat, tapi kemudian hanya mati dan dibuang. Penertiban sebelumnya hanya melalui pemutusan jaring, tapi mungkin perlu penindakan berupa sanksi pidana agar ada efek jera,” jelas Desniarti.

Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi mendukung upaya penertiban karena menyangkut hajat hidup ratusan nelayan tradisional yang mengantungkan mata pencaharian pada ikan bilih.

Oleh karena itu, lanjutnya, juga meminta agar dilakukan identifikasi pemilik bagan yang 50 orang tersebut, apakah warga lokal atau investor yang dikelola warga lokal.

“Prinsipnya jelas, Perpres dan Pergub. Kuncinya pada identifikasi, serta siapkan program lain sebagai solusi, karena itu data penting. Matangkan datanya. Siapa pemilik atau siapa saja penerima manfaatnya, sehingga langkah aksi kedepan sudah bisa diperhitungkan dan betul-betul maksimal hasilnya,” ujar gubernur.

Buya Mahyeldi juga meminta agar Wali Nagari Salingka Danau Singkarak juga menyiapkan aturan nagari seperti yang dimiliki oleh Nagari Sumpu, yang melarang keramba jaring apung dan bagan.

“Pengalaman di Nagari Sumpu perlu jadi pelajaran bagi nagari lain. Ada perwali pelarangan bagan, sehingga bisa menjaga kelestarikan populasi ikan endemik,” tuturnya.

Selain penertiban, gubernur juga menyebut komitmen masyarakat juga penting guna kelancaran alternatif solusi yang nantinya diberikan kepada para nelayan.

Gubernur Buya berharap dukungan dari semua pihak terkait agar sedimen danau yang semakin tinggi juga menjadi perhatian bersama.

“Maka dari itu, lakukan upaya serius untuk meminimalisir pembuangan sampah ke Batang lembang yang bermuara ke Danau Singkarak,” ungkapnya.

Hadir dalam rapat koordinasi operasional pengawasan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Danau Singkarak di antaranya Forkopimda Provinsi Sumbar, Forkopimda Kabupaten Solok dan Tanah Datar, pengawas dinas kelautan serta penggiat lingkungan. GM

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *