KPK Beri Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Korupsi di Pemkot Pariaman

Nasional18 Dilihat

Dihadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota(Pemko)  Pariaman yang terdiri dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Kepala Sekolah, Camat dan Lurah, serta Kepala Desa dan Walinagari, dalam rangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK Tahun 2023 hadir di Kota Pariaman.

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam pemberantasan gratifikasi dan korupsi, dengan lokasi acara di Aula Kantor Wali Kota Pariaman, baru-baru ini.

Wali Kota Pariaman yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sadrianto menyebutkan bahwa pengendalian tindakan gratifikasi sangat diperlukan, karena gratifikasi akar lahirnya tindakan korupsi.

“Jadi di Kota Pariaman kita telah mempunyai peraturan hukum yang mengatur pengendalian gratifikasi, yakni Perwako Nomor 26 Tahun 2016 dan undang-undang KPK Nomor 31  Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Keuangan, ini sebagai pedoman bagi kita dalam pengendalian gratifikasi,” katanya.

Menurut Sadrianto, pengendalian terhadap gratifikasi sangat diperlukan karena gratifikasi adalah salah satu bentuk tindakan korupsi, gratifikasi adalah bentuk suap yang tertunda, suap yang terselubung dan akar dari pada tindakan korupsi itu sendiri.

“Dengan adanya kegiatan Roadshow Bus KPK ini, kami berharap agar pemerintah kita, kota Pariaman dalam pengendalian gratifikasi ini membuat suatu inovasi, dimana inovasi itu bagian dari pelayanan publik,” ungkapnya.

Layanan publik yang dimaksud, lanjutnya, adalah layanan publik yang cepat tanpa biaya tambahan, berharap sekali dengan kehadiran Tim Monitoring dan Evaluasi KPK ini dapat memberikan pencerahan dalam memperbaiki, sekaligus meningkatkan bentuk-bentuk pelayanan terhadap masyarakat tanpa memberikan biaya tambahan bagi yang mengurus layanan.

Dalam paparannya selaku narasumber, Anjas Prasetyo, Analis Pemberantasan Korupsi KPK menjelaskan, pemberantasan terhadap tindakan gratifikasi dan korupsi semata-mata bukan tanggung jawab KPK, Inspektorat akan tapi adalah tanggung jawab kita semua, masyarakat Indonesia.

Dia menuturkan, dalam menunaikan tugas sebagai ASN, ada risiko yang membayangi, salah satunya godaan gratifikasi atau tindakan korupsi lainnya, yang merupakan paket lengkap dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Untuk itu kami hadir disini, untuk mengingat kan kembali bentuk-bentuk tindakan gratifikasi dan korupsi, serta mengharapkan kepada bapak/ibu untuk mau menolak segala bentuk gratifikasi, dan melaporkan kepada kami jika bapak/ibu menemukan tindakan gratifikasi ataupun korupsi lainnya,” tutur Anjas.

Roadshow Bus KPK ini juga untuk menunjukkan nilai anti korupsi kepada masyarakat, pelajar dan mahasiswa karena pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK, tapi tanggung jawab semua pihak. GBM

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *