Penggunaan Frekuensi Radio di Sumbar Ditertibkan

Ekonomi34 Dilihat

Dalam rangka mewujudkan tertib perizinan frekuensi radio dan penggunaan perangkat komunikasi radio bersertifikasi kepada masyarakat, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Padang melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Komunikasi Radio, serta Bimtek E-licensing My Spectra di Grand Royal Denai, Bukittinggi.

Sosialisasi dengan tema tertib perizinan spektrum frekuensi radio di era digitalisasi informasi dan penggunaan perangkat komunikasi radio bersertifikasi guna mendukung frekuensi satukan negeri, itu dibuka secara resmi oleh Kepala Balmon SFR Kelas II Padang M. Helmi.

Tujuan sosialisasi, lanjut Helmi, sebagai satu upaya pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya interperen atau gangguan frekuensi yang bisa berdampak pada navigasi penerbangan dan pelayaran.

“Inilah pentingnya penggunaan frekuensi radio yang tertib. Melalui sosialisasi diharapkan dapat mencegah sekaligus memotivasi peserta untuk mengedukasi masyarakat lainnya tentang penggunaan frekuensi radio yang aman dan baik,” ujarnya.

Sosialisasi disampaikan tiga narasumber, yakni Kepala Dinas Kominfotik Sumbar yang diwakili Sekretaris Oni Fajar Syahdi, Ketua Tim Monitoring Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Balmon Padang Hendry Junaidi, dan pengendali frekuensi radio ahli muda Balmon SFR II Padang Syamsudin.

Hendry Junaidi menjelaskan, panjang lebar tentang regulasi spekturm frekuensi radio, hingga norma, kewajiban, larangan dan sanksi.

“Regulasi saat ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Intinya, saat ini penggunaan frekuensi radio memiliki akibat hukum. Ada sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” jelasnya.

Syamsudin menyampaikan paparan tentang penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan izin stasiun radio agar komunikasi aman dan lancar.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfotik Sumbar mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi hari ini, sebagai wujud reformasi perizinan yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam menyikapi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Izin ini perlu, bukan semata untuk retribusi tapi pengendalian. Sebab jika tidak dikendalikan akan semrawut dan tumpang tindih dalam menggunaan frekuensi. Kemudian, banyak penggunaan frekuensi yang tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya,” kata Oni.

Selain itu, Oni menegaskan, meskipun wewenang perizinan dan pengawasan hingga penertiban frekuensi berada di pemerintah pusat, tapi pemerintah daerah mendukung dengan cara mengingatkan OPD maupun komunitas pengguna frekuensi radio untuk tetap memperpanjang perizinan.

“Jangan sampai lupa karena sepele dan retribusinya murah, sehingga tidak bisa dipakai lagi akibat lupa perpanjangan izin,” tegasnya.

Oni juga menyarankan demi efektifitas pengawasan dan penertiban agar dibentuk semacam kelompok kerja yang akan membantu kinerja Balmon SFR II Padang.

Hadir dalam sosialisasi ini Kadis Kominfo Kabupaten/Kota se-Sumbar, Kepala UPTD Kota dan Kabupaten se-Sumbar, perwakilan Orari Lokal, RAPI Sumbar, civitas akademika, serta pelaku usaha. GBM

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *