Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program keringanan pembayaran pajak Triple Untung yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Program ini merupakan lanjutan dari program lima untung yang telah kita gelar di tahun 2020. Kali ini lebih istimewa, karena ada hal yang baru diberikan kepada masyarakat Sumbar,” kata Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi usai meluncurkan program Triple Untung di Transmart Padang, Sabtu (11/3/2023).

Menurutnya, program Triple Untung tersebut adalah bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kemudian, dua program istimewa lainnya, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan untuk kendaraan di luar Sumbar diberikan diskon 50% untuk pembayaran pajak di tahun pertama setelah balik nama.

Selain itu, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Program ini hanya berlaku untuk periode pembayaran dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023 dan tidak ada perpanjangan,” ujarnya.

Maswar menjelaskan, peluncuran program ini dilakukan di Transmart agar dapat diketahui masyarakat luas, karena yang datang pusat perbelanjaan ini tidak hanya dari Kota Padang, tapi juga dari seluruh Sumbar.

“Sosialisasi ini penting kita lakukan supaya masyarakat tidak kaget dan mengajak masyarakat segera membayarkan pajak kendaraan mereka, serta mengambil manfaat atas kesempatan ini,” jelasnya.

Dia menegaskan, target pendapatan daerah dari pajak kendaraan ini sebesar Rp1,3 triliun di tahun 2023, yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor.

“Hingga triwulan pertama 2023 sudah tercapai sekitar 16% dan ini yang akan kita genjot bersama, karena pajak ini merupakan sumber pendapatan utama di daerah ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes (Pol.) Hilman Wijaya mengajak masyarakat di Sumbar agar segera memindahkan nomor kendaraan mereka yang menggunakan plat nomor provinsi lain ke Sumbar.

“Ini bentuk kecintaan pada daerah sehingga pajak kendaraan memang masuk ke kas daerah dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah,” tegasnya.

Menurut Hilman, seluruh kendaraan yang ada di Sumatera Barat seharusnya menggunakan plat nomor daerah sehingga pajak daerah yang diterima lebih optimal.

“Seperti yang diungkap Kepala Bapenda bahwa pajak kendaraan dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor merupakan sumber pemasukan bagi daerah yang dimanfaatkan untuk kepentingan daerah,” tuturnya.

Hilman juga meminta masyarakat yang memiliki kendaraan yang sudah lama atau rusak berat agar melaporkan kepada Samsat terdekat, sehingga pajak kendaraan mereka dapat dihapuskan dan tidak menjadi target.

“Kita ajak masyarakat Sumbar agar memanfaatkan kemudahan yang diberikan ini. Program ini merupakan bentuk cinta pemerintah kepada masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19 dengan adanya kemudahan dalam membayarkan pajak kendaraan,” jelasnya. GBM

 

Facebook Comments Box

Bagikan: