KPU Sumbar Bahas Dana dan Kampanye 2023

Nasional18 Dilihat

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membahas kampanye dan dana kampanye dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kantor KPU.

Rakor dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik, Bakal Calon DPD, Bawaslu Sumbar, Komisi Informasi Sumbar, KPID Sumbar dan stakeholders terkait.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini, agar peserta Pemilu dapat lebih memahami terkait aturan pelaksanaan kampanye maupun dana kampanye.

Jadi, lanjutnya, kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 dan 18 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dan dana kampanye Pemilu.

“Kampanye tahun 2024 merupakan kesempatan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan pada peserta pemilu untuk memanfaatkan tahapan dan kegiatan kampanye, karena terdapat pengaturan kampanye dan teknis pelaksanaan kampanye, termasuk dengan materi yang disampaikan menjadi rambu-rambu yang tak terpisahkan dari tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” kata Surya.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa jelang pemilu yang tersisa 112 hari lagi, kampanye dapat dilakukan selama 75 hari melalui iklan media cetak, media elektronik dan media sosial dengan materi pasangan calon serta alat peraga kampanye ditempat umum.

“Bagi peserta Pemilu yang melakukan aktivitas kampanye di Pemilu 2024, seluruh tahapan sesuai jadwal dan waktu yang tersedia untuk kegiatan kampanye agar mematuhi seluruh ketentuan yang mengatur terkait dengan kampanye di tahun 2024,” jelas Surya.

Adapun tahapan kampanye Pemilu, dimulai dari kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial dan berlanjut pada pelaksanaan debat.

Selain itu, dimulai dari debat pertama hingga debat kelima, dilanjutkan dengan rapat umum oleh partai peserta Pemilu, dan iklan pada media, lalu berlanjut pada masa tenang dan berakhir di kampanye putaran kedua.

Surya mengingatkan bahwa penggunaan dana kampanye juga harus jelas penggunaannya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai dana kampanye, peserta Pemilu wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye Pemilu 2024, sesuai dengan jenis pelaporan dana kampanye yakni Pasal 22, Pasal 46, Pasal 71 PKPU.

Ada juga Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, yang penggunaannya harus transparan, sehingga akuntabilitas peserta Pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. GBM

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *