KPK Gelar Bimtek Perluasan Desa Antikorupsi di Sumbar

Nasional41 Dilihat

Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Dit. Permas KPK) melaksanakan kegiatan bimbingan teknis perluasan Desa Antikorupsi di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) sebagai upaya penguatan nilai-nilai integritas dan mencegah tindak pidana korupsi di desa/nagari.

Kegiatan yang diikuti perwakilan 14 nagari/desa, unsur inspektorat, dinas pemberdayaan masyarakat desa, dan dinas kominfo ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Sumbar Hansastri di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (6/6/2024).

Sekda Hansastri dalam sambutannya menyampaikan arti penting bimtek yang dilakukan KPK tersebut sebagai wujud edukasi mencegah perilaku dan tindak pidana korupsi dari tingkat pemerintahan terendah di desa/nagari.

Menurut dia, adanya penangkapan atau operasi tangkap tangan yang disiarkan bahkan viral, tidak lantas membuat korupsi di negeri ini berkurang. Bahkan sebaliknya, korupsi seolah tak ada habisnya, termasuk di tingkat desa/nigari.

“Kami dari pemerintah provinsi sangat mengapresiasi sekali kegiatan edukasi ini oleh KPK, sebagai upaya pencegahan sebelum korupsi itu terjadi,” kata Hansastri.

Ke-14 desa/nagari yang beruntung terpilih mengikuti program Desa Antikorupsi ini menurut Hansastri sebagai suatu hal yang membanggakan sekaligus menjadi tanggungjawab berat kedepannya.

Dia berharap semua pihak yang terlibat bisa saling bersinergi untuk membantu mewujudkan 14 desa antikorupsi di Sumbar, setelah sebelumnya Nagari Kamang Hilia menjadi salah satu Desa/Nagari Antikorupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Plh Direktur Permas KPK Ariz Dedy Arham menjelaskan, program Desa Antikorupsi merupakan hasil kolaborasi antara KPK dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Kolaborasi yang dilakukan mulai dari penyusunan komponen dan indikator Desa Antikorupsi.

“Desa Antikorupsi yang disebut sebagai Percontohan Antikorupsi harus memenuhi lima lomponen yang terdiri dari total 18 Indikator. Kelima komponen terdiri dari Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal,” jelas Ariz Dedy Arham.

Adapun tahapan pelaksaan Desa Antikorupsi, katanya, dimulai dari tahap persiapan, tahap observasi, tahap bimbingan teknis, tahap penilaian dan peluncuran atau Awarding Desa Antikorupsi.

“Saya berharap, melalui Program Desa Antikorupsi dapat bermanfaat bagi kita semua untuk kembali mengingatkan tentang pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Diharapkan, desa yang diusulkan menjadi contoh sebagai Desa Antikorupsi, desa yang menjaga dan mempertahankan untuk tidak melakukan korupsi dan melalui desa antikorupsi, serta bersama mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi.

Hadir sebagai narasumber pada bimtek ini, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Andhika Widiarto, didampingi Herlina Jeane Aldian, Desi Aryati Sulastri dan Aisyah Nur.

Hadir juga Inspektur Pembantu V Ahda Yanuar menyampaikan laporan di awal bimtek bahwa kegiatan ini diikuti 93 peserta dari unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Kominfo, Wali Nagari, dan Sekretaris Nagari dari 14 kabupaten/kota sebagai kandidat desa antikorupsi tahun 2024. GBM

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *