Jawaban Wako Bukittinggi atas Pemandangan Umum Ranperda RPJPD 2025-2045

Ekonomi28 Dilihat

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Jawaban itu, disampaikan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, baru-baru ini.

Erman Safar menjelaskan, Ranperda RPJPD 2025-2045 sudah mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.

“Selain itu, mempedomi Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024,” katanya.

Dia menuturkan, lebih rinci terkait dengan kesesuaian Ranperda RPJPD dengan Instruksi Menteri dan Surat Edaran Bersama.

“Sebagaimana di atas telah diuji dan disempurnakan pada pengharmonisasisan Ranperda dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat pada tahapan sebelumnya,” jelasnya.

Terkait dengan Ranperda tentang RTRW yang dipedomani pada penyusunan Ranperda RPJPD merupakan Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010 – 2030.

“Selanjutnya revisi RTRW juga perlu disinkronkan dengan prioritas pembangunan pada RPJPN dan RPJPD untuk mewujudkan sinkronisasi dan saling mendukung perencanaan pembangunan dengan rencana pengembangan wilayah,” tuturnya.

Untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan transformasi sosial Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil kebijakan mewujudkan kesehatan untuk semua prevalansi stunting pada balita menjadi indikator utama pembangunan kedepan.

“Ini berarti bahwa penurunan stunting merupakan kebijakan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan pemerintah daerah untuk 20 tahun ke depan,” jelasnya. GBM

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *