DKP Sumbar Lakukan Pengawasan dan Penertiban Alat Tangkap Bagan

Ekonomi32 Dilihat

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Tim Terpadu dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumbar, Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, dan pegiat lingkungan, melakukan pengawasan dan penertiban alat tangkap bagan apung atau jaring angkat.

Kegiatan pengawasan dan penertiban itu dilakukan di Danau Singkarak dengan menggunakan Kapal Patroli Bilih pada 27 Februari sampai dengan 1 Maret 2023.

Pengawasan dan penertiban itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Reti Wafda Nomor 090/149/DKP.6/II/2023 tertanggal 21 Februari 2023.

Tim tersebut menggunakan tiga kapal patrol, yakni KP Bilih, KP.Teluk Buo dan KP. Singkarak.

Ketua Tim Ka. UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lastri Mulyanti menyampaikan strategi penertiban bagan yang akan dilakukan, yaitu membongkar mata jaring yang halus, memberi tanda pada bagan yang masih beroperasi di tengah danau dan memberi tanda bagan yang masih menggunakan aliran listrik PLN.

Beberapa parameter yang dilakukan pengawasan antara lain ukuran jaring, ukuran bagan, sumber cahaya, kapasitas lampu yang digunakan dan penempatan bagan.

Pengawasan dan penertiban alat tangkap bagan dilakukan di beberapa Nagari antara lain Nagari Padang Laweh Malalo, Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Utara, Nagari III Koto, Nagari Simawang Kecamatan dan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Nagari Tikalak, Nagari Kacang.

Selain itu, ada juga di Nagari Sumani, Nagari Saning Baka Kecamatan X Koto Singkarak dan Nagari Muaro Pingai, Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok.

“Untuk penertiban saat ini waring kelambu/tile dan jaring berukuran 5/8 kita lakukan penyitaan. Selama kegiatan pengawasan tersebut disita sebagai barang bukti sebanyak 17 unit jaring yang tidak sesuai aturan, yakni 15 unit jaring kelambu/tile dan dua unit jaring ukuran 5/8,” kata Lastri, Jumat (3/3/2023).

Dari hasil pemeriksanaan ketiga tim, menurut Lastri, ditemukan beberapa pelanggaran, seperti masih ada ukuran bagan yang tidak sesuai, masih ada bagan yang menggunakan jaring halus (waring), sumber listrik tidak menggunakan solar cell (listrik PLN dari rumah) serta posisi penempatan bagan yang tidak sesuai (di tengah danau).

“Kepada pemilik bagan diberi surat pernyataan untuk memperbaiki mata jaring halus menjadi mata jaring 3/4, mengganti aliran listrik mengunakan Solar Sel, dan diberi surat peryataan untuk memindahkan bagan tersebut ke tepi danau,” ujarnya dalam situs sumbarprov.go.id.

Keberadaan Alat Tangkap Bagan yang menggunakan Waring berukuran diameter mata jaring ≤ 4 mm atau yang dikenal dengan jaring kelambu/tile, menurut Lastri, sangat mengancam terhadap kelestarian ikan bilih yang merupakan spesies satu-satunya di dunia yang berada di Danau Singkarak.

“Penggunaan waring itu membuat ikan bilih berukuran kecil bahkan rinuak sekalipun terperangkap didalamnya. Ini tentu saja membuat ikan yang belum layak tangkap juga tertangkap, sehingga sangat mengancam kelestarian ikan bilih di Danau Singkarak,” tuturnya.

Sementara itu, sebagai tindak lanjut pengawasan, tim pengawasan akan melakukan pemeriksaan target bagan yang tercatat secara bertahap untuk dilakukan pemeriksan bagan yang menggunakan mata jaring masih  halus (waring/jaring kelambu/tile) dan jaring ukuran 5/8 inchi, menggunakan aliran listrik dari PLN dan Bagan yang beroperasi di tengah danau dan bagan yang memiliki ukuran lebih dari 10 meter.

Target dari hasil pengawasan yaitu bagan yang sudah dilakukan pemeriksaan yang kedapatan masih melanggar mengunakan jaringan listrik dari PLN dan Bagan masih berukuran besar di atas 10 meter apabila masih di temukan bagan yang sudah diberi tanda yang melakukan pelanggaran tersebut pada saat pengawasan selanjutnya akan ditindak keras/bagan dibongkar sesuai nota kesepakatan dari perwakilan bagan selingka danau. GBM

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *