Hutama Karya Siapkan Area Rehat di Tol Padang – Sicincin

Ekonomi42 Dilihat

PT Hutama Karya (Persero) menyiapkan rest area atau tempat rehat di Jalan Tol Seksi Padang – Sicincin yang memiliki panjang 36,15 kilometer (km).

“Untuk Seksi Padang-Sicincin ini ada satu rest area,” kata Project Director PT Hutama Karya Sri Hastuti Hardiningsih di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).

Sesuai ketentuan, jalan bebas hambatan dengan jarak 20 km harus memiliki tempat peristirahatan baik di sisi kanan maupun sisi kiri ruas jalan tol.

Untuk diketahui Jalan Tol Seksi Padang – Sicincin merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru – Padang yang memiliki panjang 254 kilometer dan terbagi menjadi enam seksi.

Jalan Tol Trans Sumatra tersebut merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang didanai Penyertaan Modal Negara (PMN) dan diharapkan selesai pada tahun 2024, khususnya Seksi Padang – Sicincin.

Dia menyatakan, untuk kapasitas atau daya tampung kendaraan di rest area yang berada di Nagari Parit Malintang tersebut, pihaknya masih menghitung.

Untuk exit tol atau pintu keluar berada di Kecamatan Lubuk Alung tepatnya di stasiun (STA) 19 dan di Tarok City persisnya di STA 35 poin 900.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan pada awalnya pembangunan jalan Tol Seksi Padang – Sicincin hanya memiliki satu pintu keluar.

Namun, setelah berbagai pertimbangan salah satunya masalah jarak serta dampak perekonomian bagi masyarakat, pemerintah mengajukan penambahan pintu keluar tol menjadi dua titik yakni di Lubuk Alung dan Tarok City.

“Pertama karena terlalu di ujung, dan pembangunan ini juga untuk efek perekonomian bagi masyarakat sehingga exit tol di Lubuk Alung akhirnya disetujui,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional Sumbar telah membebaskan atau menyelesaikan 1.541 bidang tanah untuk pembangunan Tol Padang – Pekanbaru Seksi Padang – Sicincin sepanjang 36,15 km.

Sementara itu, 81 bidang tanah atau sekitar 5% yang belum selesai terus diupayakan percepatan penyelesaiannya.

Bagi pemerintah daerah, tanah yang masuk ke tahap konsinyasi dianggap sudah selesai karena akan diselesaikan pihak pengadilan. BIG

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *